Pemprov Sultra Siapkan Rp38 Miliar Bayar Insentif Tenaga Kesehatan di RS Bahteramas Kendari

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) telah menyiapkan anggaran Rp38 miliar untuk insentif tenaga kesehatan.
Sebelumnya, sebanyak 60 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari belum menerima insentif selama 7 bulan.
Tetapi pembayaran insentif masih menunggu Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Basiran, telat membayar insentif nakes karena adanya perubahan aturan beban keuangan.
Sebelumnya insentif nakes RS Bahteramas dibayarkan pemerintah pusat berubah menjadi dibayarkan pemerintah daerah.
"Iya karena ada perubahan beban keuangan dan tidak sempat dibayarkan oleh Kemenkes RI, sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra," ujarnya.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong Rp3 Juta, Dinkes Kendari: Sudah Disepakati, Keuangan Tidak Cukup
Ia mengatakan, karena sebelumnya insentif nakes ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sehingga Pemprov Sultra tak sempat menggarkan lewat APBD 2021.
Setelah ada perubahan, Pemprov Sultra sempat kesulitan mengalokasikan APBD untuk insentif nakes.
Perubahan aturan senduri baru disampaikan pada Juni 2021.
Basiran menambahkan, meski demikian Pemprov Sultra coba menyisir APBD tahun 2021, akhirnya dapat mengalokasikan Rp38 juta untuk membayar tunggakan insentif nakes.
0 Response to "Pemprov Sultra Siapkan Rp38 Miliar Bayar Insentif Tenaga Kesehatan di RS Bahteramas Kendari"
Post a Comment