Perpanjangan PPKM Level 4 Satpol PP Bantul Akan Tetap Lakukan Pengawasan Maksimal

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, mengatakan akan melakukan pengawasan bersama tim gakkum terhadap pelanggaran aturan yang diberlakukan dalam perpanjangan PPKM level 4 di wilayahnya.
Di mana dalam perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Inbup nomor 21/2021 ini ada sedikit kelonggaran aturan di sektor ekonomi.
Yaitu, makan ditempat sebelumnya tidak diperbolehkan, maka kali ini pengunjung di warung makan, pedagang kaki lima, maupun jajanan sejenisnya diperbolehkan makan ditempat tiga orang hingga pukul 20.00 dengan durasi maksimal 20 menit.
Yulius mengaku tidak akan mengatakan pengawasan itu sulit.
"Mungkin ini menjadi suatu ungkapan kita tidak boleh bilang sulit. Ini menjadi aturan yang harus kita laksanakan, kita akan semaksimal mungkin melakukan (pengawasan) itu. Agar upaya pengendalian mobilitas masyarakat bisa terwujud," tuturnya, Senin (26/7/2021).
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan berkaitan dengan hal tersebut.
Tapi nantinya, kata dia, satgas Kabupaten akan menerjemahkan aturan tersebut setelah ada hasil rapat virtual dengan Pemerintah Pusat.
Ia berharap, pengusaha dengan sadar dapat mentaati aturan tersebut. Artinya, jangan sampai taat aturan hanya ketika ada patroli dari petugas.
"Ini menjadi ketentuan yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Jadi, dipatuhi jangan karena ada petugas," kata dia.
Sementara Sekda Bantul, Helmi Jamharis, menjelaskan terkait aturan makan di warung boleh dan dibatasi maksimal 20 menit, nantinya pemilik warung akan didatangi dan diedukasi semaksimal mungkin agar mematuhi ketentuan.
0 Response to "Perpanjangan PPKM Level 4 Satpol PP Bantul Akan Tetap Lakukan Pengawasan Maksimal"
Post a Comment