Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Terbaru Berlaku Mulai 26 Juli 2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik telah direvisi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat bepergian naik pesawat terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemberlakuan SE 57 Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan 53 Tahun 2021 sudah tidak berlaku.

Aturan tersebut berisi syarat terbaru pelaku perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang masuk ke dalam kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, syarat terbaru ini berlaku mulai 26 Juli 2021.

Baca: PPKM Level 4 Berlaku, Berikut Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik di antaranya adalah penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk penerbangan antar bandara yang daerahnya masuk ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.

Novie menjelaskan, bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik pesawat hingga waktu yang ditentukan.

“Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tandasnya.

Jika hasil surat keterangan rapid test antigen atau tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif namun ternyata penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan.

Related Posts

0 Response to "Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Terbaru Berlaku Mulai 26 Juli 2021"

Post a Comment