Acara Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Dibubarkan Wali Kota Gibran Harusnya Ngerti Aturan

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait adanya Anggota DPR RI yang menggelar hajatan pernikahan di Solo.
Dilansir TribunWow.com, hajatan pernikahan pernikahan di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin.
Acara yang digelar oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, itu akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP.
Baca juga: Millen Cyrus Ungkap Pernah Dipacari 3 Pejabat DPR RI, Keponakan Ashanty: Itu Tahun Lalu Dekatnya
Gibran sangat menyangkan adanya gelaran tersebut Kota Solo.
Terlebih dilakukan oleh oknum sekelas Anggota DPR RI di tengah penerapan PPKM level 4 yang melarang adanya resepsi pernikahan.
Gibran seolah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan.
"Sekali lagi namannya aturan ya aturan," ujar Gibran dikutip dari TribunSolo, Selasa (10/8/2021).
Gibran melanjutkan, sekelas Anggota DPR semestinya mengetahui larangan acara resepsi pernikahan selama PPKM Level 4.
Sebagai anggota dewan mestinya bisa memberikan contoh upaya untuk menekan penularan Covid-19.
"Beliau sebagai anggota DPR yang harusnya ngerti aturan," ujar Gibran.
[embedded content]Baca juga: Anggota DPRD Kepergok Warga Berduaan dengan Wanita, Polisi Tegaskan Tidak Ada yang Dirugikan
Baca juga: Digiring Warga karena Berduaan dengan Wanita, Anggota DPRD Kuningan: Itu Salah Paham
0 Response to "Acara Pernikahan Anggota DPR RI di Solo Dibubarkan Wali Kota Gibran Harusnya Ngerti Aturan"
Post a Comment