Berperilaku Koruptif LBH Dorong Lili Pintauli Mundur dari KPK

VIVA â€" Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipandang telah melakukan perilaku koruptif dalam menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK.

Apalagi, Lili oleh Dewas, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dengan menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca juga: Dibangun Selama 7 Tahun, Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

Karena itu, LBH Jakarta menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat. Ini seperti tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 tahun 2020.

"Perdewas 2 tahun 2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara. Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.

0 Response to "Berperilaku Koruptif LBH Dorong Lili Pintauli Mundur dari KPK"

Post a Comment