Catat Ini Daftar Aktivitas yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

VIVA â€" Sejumlah aktivitas di DKI Jakarta kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Mulai dari makan di restoran hingga untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum maupun pribadi.
Ketentuan wajibnya menunjukkan sertifikat vaksin itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut ini daftar lengkap aktivitas yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, seperti dijelaskan dalam SK tersebut.
0 Response to "Catat Ini Daftar Aktivitas yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin"
Post a Comment