HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah Apakah Diperbolehkan Begini Jawaban Buya Yahya

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.

Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.

Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.

Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.

Baca juga: Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Benarkah Orang yang Sudah Meninggal Akan Pulang ke Rumahnya Setelah 40 Hari? Ini Jawaban Buya Yahya

Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Pendakwah Buya Yahya. Pendakwah Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.

Related Posts

0 Response to "HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah Apakah Diperbolehkan Begini Jawaban Buya Yahya"

Post a Comment