Koalisi Sipil Gelar Aksi Buang Pejabat Pelanggar Etik di KPK

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi teatrikal untuk mengkritik para pejabat publik yang melanggar kode etik. Aksi dilakukan secara simbolis dengan membuang pejabat ke tong sampah.

Aksi tersebut digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8).

Dalam aksinya, mereka mengilustrasikan tempat sampah sebagai tempat yang layak bagi para pejabat publik yang melakukan pelanggaran. Bukan hanya pelanggaran etik, termasuk di antaranya pelanggar HAM, pidana, dan koruptor.


Mereka kemudian memasukkan seorang perempuan dan laki-laki ke tong sampah. Perempuan tersebut berinisial LPS atau kependekan dari Lo Pelanggar Sih.

"Jadi pada hari ini, ada dua orang, di sini inisialnya LPS, kepanjangan lo pelanggar sih. Dan akan diangkat untuk masuk ke tong sampah," ujar koordinator aksi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan aksi itu juga menuntut agar para pelanggar etik tak menduduki jabatan publik. Dia mengatakan ada banyak perundang-undangan yang mengatur bahwa pejabat publik yang melakukan pelanggaran etik segera mengundurkan diri.

Meski begitu, Kurnia tak menyebutkan secara spesifik aksi tersebut ditujukan terhadap siapa.

"Maka dari itu, dari konteks aksi, teatrikal ini, kami sekaligus mengirimkan pesan kepada pejabat-pejabat publik tersebut agar segera mengundurkan diri dari jabatannya," kata Kurnia.

"Tidak terkecuali pimpinan di instansi yang bergerak di antikorupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, ICW meminta Dewan Pengawas KPK membawa kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke kepolisian.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Infografis Pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan KPKInfografis Pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan KPK. (CNN Indonesia/Fajrian) (thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Koalisi Sipil Gelar Aksi Buang Pejabat Pelanggar Etik di KPK"

Post a Comment