Paut Syakarin Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi KPK Sita Rp 8075 M
TRIBUNNEWSWIKI.COM â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta Paut Syakarin atau PS dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
PS ditangkap setelah terbukti melakukan suap kepada Anggota DPRD Jambi, Sabtu (7/8/2021) di Kelurahan Tebing Tinggi, Jambi.
“Mencermati berbagai fakta dalam persidangan ditambah dengan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status PS sebagai pihak swasta,†kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) seperti dikutip dari KompasTV.
KPK juga telah menyita uang Rp 8,075 miliar dari Paut.
“Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar,†ucap dia.
Baca: Peretas Situs Setkab Ditangkap Bareskrim Polri, 2 Pelaku Masih berusia Remaja
Baca: Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji, Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam kasus ini diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketok palu’ kemudian menentukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
Lalu meminta jatah proyek dan meminta uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Ro 600 juta per orang.
Setyo menyebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang ‘ketok palu’ dalam kasus ini.
“Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran 100 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017,†jelasnya.
Pemberian uang tersebut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jambi pada tahun 2017.

0 Response to "Paut Syakarin Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi KPK Sita Rp 8075 M"
Post a Comment