Ranperda Pilkades 2021 Wako Pariaman Genius Umar Perubahan Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Wali Kota Genius Umar, sampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Kota Pariaman, Senin (23/8/2021) siang.

Pemko bersama DPRD di daerah tersebut menggodok Ranperda Pemilihan kepala desa, berkenaan dengan arahan pemerintah pusat.

"Hari ini kita mengusulkan Ranperda pemilihan kepala desa, karena ada beberapa perubahan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar menjawab wartawan.

Baca juga: Curhat Pengusaha Keripik Jengkol di Pariaman, Putri: Sebelum Pandemi Bisa Terjual 10 Kg per Hari

Baca juga: Bisnis Keripik Jengkol di Kota Pariaman, Putri: Ada yang Datang dari Padang, Beli Karupuak Jariang

Baca juga: Mengintip Cara Membuat Keripik Jengkol di Pariaman, Teman Lauk yang Bisa Meningkatkan Selera Makan

Ia berujar, karena dalam kondisi Pandemi Covid-19, sehingga dalam Perda tersebut pihaknya harus pastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Oleh karena itu, perlu kita ubah beberapa pasal," kata Genius.

Ia menambahkan, meski Pilkades diselenggarakan, protokol kesehatan harus berjalan dengan baik, dan tidak menambah kasus Covid-19.

Baca juga: Gudang Perabot di Air Santok Kota Pariaman Dilahap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Sekitar Rp 1 M

Baca juga: Jalan Menuju Nagari Sungai Buluh Timur Amblas, Bupati Padang Pariaman: Segera Bangun Jalan Darurat

Baca juga: Perang Lawan Corona Berlanjut, BIN Vaksinasi Ribuan Pelajar di 7 Sekolah Padang Pariaman

"Kami mengharapkan Perda ini cepat selesai, sehingga kita segera melakukan Pilkades," tambah dia.

Diketahui sebelumnya, 17 kepala desa di Kota Pariaman sudah habis masa jabatannya.

Genius menargetkan, sekira akhir tahun pelaksanaan Pilkades serentak dapat diselenggarakan.

"Perda ini merevisi pasal di Perda sebelumnya, fokusnya ialah tentang penjagaan pelaksanaan prokotol kesehatan," tutup Genius.

Baca juga: Kisah Nenek 70 Tahun di Padang Pariaman yang Rumahnya Terendam Banjir: Tidak Bisa Tidur di Kasur

Baca juga: Enam Warga Korong Surantiah Nagari Lubuk Alung Padang Pariaman Diungsikan Akibat Banjir

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades diatur dalam Perda Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara itu, Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Nomor 65 tahun 2017 dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa. (*)

Related Posts

0 Response to "Ranperda Pilkades 2021 Wako Pariaman Genius Umar Perubahan Sesuai Arahan Pemerintah Pusat"

Post a Comment