Guru Besar FH UNPAD TWK Didesain sebagai Alibi untuk Singkirkan Pegawai KPK

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung pada pemecatan 56 pegawai non-aktif menuai sorotan dari para pakar, satu di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (FH Unpad) Atip Latipulhayat.

Menurut Atip, TWK yang dijadikan tolak ukur oleh pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos TWK hanyalah sebuah alibi atau alasan untuk menyingkirkan para pegawai tersebut.

"Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (para pegawai KPK), jadi itu alibi saja," kata Atip dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).

Ironisnya kata dia, alibi merupakan upaya yang kerap kali didesain oleh mereka yang tidak jujur.

Sebab, kata Atip, alibi tidak diperlukan oleh mereka yang sering berbuat jujur, karena mereka akan menyampaikan fakta yang ada dengan percaya diri.

"Kalau orang jujur kenapa harus membuat alibi, dia akan dengan senang penuh percaya diri menyampaikan fakta-fakta, tetapi terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum kemudian dibuat tafsir manipulatif," ucapnya.

Baca juga: Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Ombudsman, YLBHI Tunggu Kewenangan

Baca juga: Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri, Ketua WP KPK: Semua Mantan Ketua KPK Tahu Seluk-beluk KPK

Baca juga: Materi, Passing Grade, dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021

Tak hanya itu, terkait dengan peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kata dia, itu merupakan sebuah tujuan untuk mengendalikan KPK.

Dengan kata lain, Atip menyatakan, agar para pegawai KPK berada dalam kendali penguasa.

"Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkrangkeng mereka, mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa," ucap Atip.

"Dengan begitu saya katakan berbagai argumentasi, nalar kuasa tidak bisa dikalahkan oleh nalar hukum sebening apapun, begitu juga hukum tidak mampu mengalahkan kuasa yang memang tidak menghormati hukum," tukasnya.

Related Posts

0 Response to "Guru Besar FH UNPAD TWK Didesain sebagai Alibi untuk Singkirkan Pegawai KPK"

Post a Comment