Nekat Pakai Knalpot Brong Pengendara Motor di Malang ini Dihukum Dorong Motornya Sejauh 2 Kilometer

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota turun ke jalan melakukan operasi penindakan knalpot brong, Rabu (8/9/2021) malam.

Operasi penindakan knalpot brong digelar di Jalan Simpang Balapan Kota Malang selama dua jam, yaitu mulai pukul 19.00 - 21.00 WIB.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, dalam operasi itu, pihaknya menerjukan tujuh personel.

"Tujuh personel kami turunkan di Jalan Simpang Balapan dan berhasil menjaring delapan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising (brong)," kata AKP Yoppi Anggi Khrisna melalui Kasubnit II Unit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Cahyo Nugroho kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ).

"Kegiatan operasi ini kami lakukan, untuk memberikan rasa nyaman masyarakat Kota Malang," ujarnya 

Baca juga: Sisakan Penyesalan, Aksi Pengendara Pasang Knalpot Brong Berujung Malu, Wajahnya Menghiasi Videotron

Untuk memberikan efek jera, kedelapan pengendara motor yang terjaring diberikan hukuman.

Mereka disuruh mendorong sepeda motor dari Jalan Simpang Balapan menuju pos polisi Jalan Bandung yang berjarak 2 kilometer.

"Jadi bentuk hukumannya, kami suruh dorong motornya hingga ke pos polisi Jalan Bandung. Setelah itu, lanjut mencopot knalpotnya, lalu knalpotnya kami tahan," tutur dia.

"Kemudian, kami minta mereka untuk membuat video pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan tindakan penilangan kepada delapan pengendara motor berknalpot brong tersebut.

"Sampai saat ini, kami hanya memberikan imbauan dan membuat video pernyataan agar masyarakat yang masih memakai knalpot brong ini tahu, kalau kami melaksanakan penindakan baik siang maupun malam hari," terangnya.

Selain itu Cahyo juga menambahkan, bahwa pihaknya akan rutin melaksanakan operasi penindakan knalpot brong.

"Kegiatan operasi ini, efektif mengurangi jumlah pengendara motor memakai knalpot brong. Sehingga, kegiatan akan terus dilakukan sampai masyarakat bisa merasakan nyaman," tutur dia.

"Untuk jam operasi dan lokasi penindakan, kami lakukan secara acak supaya tidak terdeteksi pengendara-pengendara motor yang memakai knalpot brong," tandasnya.

Related Posts

0 Response to "Nekat Pakai Knalpot Brong Pengendara Motor di Malang ini Dihukum Dorong Motornya Sejauh 2 Kilometer"

Post a Comment