Pakar Ragukan Komitmen Dewas dalam Penegakan Hukum di KPK

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mempertanyakan komitmen Dewan Pengawas (Dewas) terhadap penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Azmi menyoroti sikap Dewas KPK yang menerbitkan surat jawaban yang enggan melaporkan dugaan pidana Komisioner Lili Pintauli Siregar kepada aparat penegak hukum dengan dalih di luar kewenangan Dewas KPK.
"Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/9).
Padahal menurutnya, dalam surat balasan tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa Dewas telah berhasil menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh Lili.
Azmi menilai, seharusnya Dewas secara langsung melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Lili setelah menemukan peristiwa pidana dalam pemeriksaan kepada kepolisian. Bukan justru malah menghindar ataupun melempar tanggung jawab kepada instansi lain.
"Jadi sikap Dewas ini aneh. Dewas melalui pemeriksaannya sudah nyatakan ada perbuatan pidana, namun Dewas tidak mau melaporkan. Ini kan namanya Dewas menyimpangi tugasnya. Merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK yang melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula bersalah memenuhi unsur pidana," tuturnya.
Sebagaimana tupoksi dan kedudukan Dewas di komisi antirasuah tersebut, Azmi mengatakan, mereka berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh perangkat KPK.
Tindak lanjut tersebut menurutnya, juga mencakup pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai apabila ditemukan pelanggaran dalam UU KPK ataupun unsur pidana. Agar fungsi Dewas menjadi betul-betul optimal sesuai dengan tujuan perubahan UU KPK.
"Sehingga penerapan putusan dewas sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK dan menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris karena tidak besar manfaatnya. Putusan yang seperti itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.
Alasan tidak adanya wewenang atau kedudukan dalam UU KPK pun menurutnya terkesan mengada-ada. Terlebih, selama ini Ketua Dewas acap kali menggembar-gemborkan bahwa UU tidak akan menjadikan halangan bagi Dewas.
Dengan surat balasan tersebut, menurut Azmi, justru akan menimbulkan kesan bahwa Dewas secara sengaja melakukan pembiaran dan membela pelaku komisioner KPK yang sudah melakukan tindak pidana.
"Bila Dewas bekerja setengah setengah begini, jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan Dewas seolah-olah ada maksud tersembunyi untuk tidak mem-follow up dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana. Bahkan diduga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisioner KPK," pungkasnya.
(tfq/ain)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Pakar Ragukan Komitmen Dewas dalam Penegakan Hukum di KPK"
Post a Comment