Buron 2 Tahun Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

MANADO - Petugas Polsek Maesa dan Polres Bitung, Sulawesi Utara menangkap pelaku dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kabur usai kejadian pada 2019.

"Pelaku seorang suami berinisial AP 31 tahun, ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, Sulut, Kamis (28/10) dini hari," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan pelaku diduga melakukan KDRT di rumah mereka, di Bitung Timur Lingkungan 3, Maesa, Kota BItung pada 11 November 2019.

"Pelaku menganiaya istrinya bernama Marlin Solang 42 tahun, dengan menggunakan parang,” katanya.

Ia mengatakan kejadian itu pada awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Korban terus memarahi pelaku hingga membuatnya naik darah. Pelaku lalu melontarkan kalimat ancaman kepada korban saat berada di kamar belakang rumah mereka.

“Setelah itu pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya korban dan mengakibatkan korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya,” katanya.

Ia menambahkan pelaku melarikan diri setelah kejadian, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga : Ibu Dua Anak di Bekasi Tewas Dihantam Tabung Gas oleh Suaminya Sendiri

Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa.

Sebelumnya

Related Posts

0 Response to "Buron 2 Tahun Pelaku KDRT Ditangkap Polisi"

Post a Comment