Kementerian LHK Bakal Panggil 27 Perusahaan Farmasi Terkait Pencemaran di Teluk Jakarta

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian ingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 27 perusahaan farmasi terkait adanya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.

Demikian diungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

“Ada 27 farmasi yang akan dipanggil dan dicek untuk pengelolaan limbahnya. Bagaimana mereka melakukan pengelolaan obat bekas kadaluwarsa,” ujar Rosa, melalui konferensi pers virtual, Selasa, (5/10/2021).

Menurut Rosa, perusahaan farmasi itu dipanggil dalam dua minggu ke depan. KLHK nantinya akan mendalami pengolahan limbah di 27 perusahaan farmasi itu apakah sesuai regulasi atau tidak.

“Obat kedaluwarsa akan berbahaya karena jadi B3 dan membutuhkan treatment yang berbeda,” ujar Rosa.
KLHK belum bisa menduga dari mana asal parasetamol yang mencemari Teluk Jakarta.

Hanya saja dari analisis peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kandungan parasetamol tidak ada dampak signifikan kesehatan manusia.

“Paracetamol merupakan emerging pollutants. Di WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) saja standar baku mutunya belum ada,” ujar Rosa.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Relianto mengatakan banyak hal yang harus dilakukan terkait kebijakan mengenai emerging pollutants.

Baca juga: Pencemaran Sungai Kabupaten Bekasi Dalam Kategori Mengkhawatirkan

“Senyawa emerging pollutants memiliki ukuran sangat kecil, mulai dari mikrogram dan nanogram sehingga alat kita tidak bisa menjangkau sampai ke situ,” ujar Sigit.

Selain itu, KLHK harus menyusun skala prioritas untuk membuat regulasi karena banyaknya bahan kimia yang tercatat. Nantinya efek samping dari polutan ini akan menjadi pertimbangan utama.

Related Posts

0 Response to "Kementerian LHK Bakal Panggil 27 Perusahaan Farmasi Terkait Pencemaran di Teluk Jakarta"

Post a Comment